Diminta Foto Telanjang sebagai Syarat Permohonan Beasiswa, Gadis Penjaga Toko Diperas

3516
Ilustrasi.(ist)
Ilustrasi.(ist)

SEKOJA.ID – Memang aneh kalau syarat melamar beasiswa adalah mengirimkan foto bugil. Tapi itulah yang terjadi pada seorang gadis di Malayia ini, ketika dia menjadi korban ancaman oleh agen penawaran beasiswa palsu.

Dikutip dari Harian Metro, Kamis (15/9/2022), asisten toko berusia 19 tahun tersebut diancam dengan video telanjang yang akan disebarkan.

Video telanjang perempuan itu akan disebarkan, jika dia tidak menyetor RM1.000 atau setara Rp 3,2 juta ke rekening bank seorang pria, setelah mengajukan beasiswa baru-baru ini.

Kapolsek Batu Pahat Ajun Komisaris Besar Ismail Dollah mengatakan, korban sebelumnya pernah bertemu dengan seorang perempuan melalui aplikasi Telegram.

“Perempuan itu dikenal korban lewat Telegram. Dia menawarkan beasiswa kepada korban untuk melanjutkan studinya,” kata Ismail.

Dikatakannya, sebagai syarat permohonan, korban perlu mengirimkan beberapa dokumen dan juga perlu melakukan pemeriksaan kesehatan dan fisik secara online.

“Korban juga perlu mengunggah foto dirinya berpakaian dan tidak berpakaian, yaitu video dalam keadaan telanjang.”

Setelah itu, korban diminta untuk menyetor RM6 00 ke rekening sebagai uang pemrosesan pinjaman dan korban mematuhi semua instruksi.

Ismail mengatakan, korban kemudian menerima telepon dari seorang pria yang mengancam menyebarkan video telanjang yang dikirim, jika dia tidak menyetor RM1.000 ke rekening bank yang diberikan.

Ia mengatakan, korban yang menyadari telah ditipu kemudian membuat laporan di Mapolres Batu Pahat, Minggu lalu.

«
1
2
»
Setelah melakukan pelacakan, polisi akhirnya bisa menangkap pria berusia 30 tahun itu. Pelaku ditangkap Selasa pekan ini.

“Sebuah ponsel dan satu kartu ATM disita. Polisi juga berhasil menyelesaikan dua kasus pemerasan dengan menangkap tersangka yang menggunakan modus operandi yang sama,” katanya.

Dia mengatakan polisi sedang mengajukan permohonan penahanan bagi tersangka untuk membantu penyelidikan lebih lanjut yang sedang dilakukan sesuai dengan Pasal 384 KUHP.(jin/babe)

Sumber: suara.com