Hebat! Kontrak Habis, PT Unan Multi Fungsi Masih Kerjakan Proyek Ujung Tanjung

46
Proyek pembangunan kawasan Ujung Tanjung Muaro Masumai, Merangin. Meski masa kontrak telah habis, namun proyek masih berjalan.(Rabu Iskandar/Sekoja.co.id)
Proyek pembangunan kawasan Ujung Tanjung Muaro Masumai, Merangin. Meski masa kontrak telah habis, namun proyek masih berjalan.(Rabu Iskandar/Sekoja.co.id)
SEKOJA.CO.ID,Merangin- Proyek pembangunan kawasan Ujung Tanjung, Muaro Masumai, mulai disorot. Pasalnya, paket yang menelan anggaran APBD Merangin tahun 2019 Rp 3,9 miliar ini masih dikerjakan padahal masa kontrak telah habis.

Dari data yang dirangkum Sekoja.co.id, proyek ini dikerjakan oleh PT Unan Multi Fungsi dengan kontraktor pelaksana Abeng. Diketahui, paket mega proyek yang berada dalam pengawasan Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Merangin tersebut dimulai pada 26 Agustus 2019.
Itu artinya, dengan masa kontrak hanya 110 hari kalender, proyek pembangunan kawasan Ujung Tanjung ini sudah melewati masa kontrak. Pantauan di lapangan, para pekerja masih terlihat merakit besi. Tidak hanya itu, pengerjaan ini juga belum memasuki tahap pengecoran lantai.

BACA JUGA: Oknum Mahasiswi S2 Unja Ditangkap Saat Ngamar dengan Pria Beristri

“Lihat saja sendiri, padahal waktu masa tenggangnya sudah habis. Kok, proyek masih berjalan.” kata Ketua Organisasi Perduli Daerah Sendiri (PEDAS), Hendra Ledi, Sabtu (14/12/2019).
Dia meminta kepada institusi terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan atau pun kontraktor lapangan. “Hebat ya, hanya di Merangin rekanan bisa bebas bekerja semau hatinya. Saya minta harus ditindak, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

BACA JUGA: PT Awi Cemari Sungai Abu Tabir Bertahun-tahun

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Muzakir mengatakan, kalau pihak kontraktor pelaksana sudah menyurati PKK untuk meminta perpanjangan kontrak dengan beberapa alasan.
“Pemindahan pedagang dan terminal Jangkat yg cukup memakan waktu lama, sehingga pelaksanaan kegiatan jadi tertunda. Kemudian, karena telah memasuki musim hujan, sehingga sering terhentinya pekerjaan.” sebut Zakir.

BACA JUGA: Sudah Cek Limbah PT AWI, Komisi III DPRD Merangin Tidak Berani Bertindak

Dia menjelaskan, atas dasar itu PPK memanggil PPTK, konsultan pengawas, pengawas lapangan agar dapat meneliti kembali kontrak yg diajukan oleh kontraktor pelasana, untuk dapat mengadendumkan kontrak sampai ahir tahun 2019.(kdr/dar)