Jadi Saksi, Keterangan Ismail Adik Ipar Gubernur Jambi Berbelit-belit

677

SEKOJA.CO.ID, Jambi- Ismail adik ipar Gubernur Jambi Fachrori Umar dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (9/1/2020). Direktur PT Merangin Karya Sejahtera (MKS) ini menjadi saksi dalam kasus suap ketok palu ABPD Jambi tahun 2017 dan 2018.

Dari pantauan Sekoja.co.id, Mael (sapaan akrabnya, red) dicecar beberapa pertanyaan oleh hakim dan jaksa KPK untuk tiga terdakwa yakni Gusrizal, Supardi dan Elhelwi.

Hakim anggota Aldly sempat mempertanyakan jawaban Mael yang berbelit-belit dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

Saat ditanya oleh hakim terkait nominal jumlah proyek yang ia terima, Mael mengaku hanya mendapat ‘kue’ proyek senilai Rp 20 miliar. Diuraikan Mael, paket Rp 20 miliar itu dibagi dalam empat paket.

“Hanya empat paket saja,” katanya.

“Ini proyek jalan lima paket nilainya ada Rp 4 miliar, Rp 3 miliar, Rp 4 Miliar, Rp 7 Miliar dan 3,5 Rp Miliar. Jadi total 24 miliar,” tanya majelis.

Menanggapi sanggahan majelis hakim, Ismail mengaku dirinya sudah lupa karena sudah dua tahun hal itu terjadi. “Kok lupa, Anda kelahuran tahun berapa? Tahun 55, Nah itu ingat kok baru dua tahun lupa,” cecar majelis.

Dihadapan majelis, adik Rahima Fachrori ini mengaku diminta uang oleh mantan Kadis PU Dodi senilai Rp 1 miliar. Hanya saja, kata Mael, dirinya tidak menyanggupi penuh dan hanya memberi Rp 500 juta.

“Tapi saya kasih Rp 500 juta, nggak sanggup kasih Rp 1 M. Saya kasih lewat sopirnya,” tandansya. (dsw)