Jajakan Sabu 1,8 Kilogram, J Warga Penengah Sarolangun Terancam Hukuman Mati

544

SEKOJA.ID, Sarolangun – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sarolangun, Jambi, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 1,8 kg di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, ada seorang pelaku yang diamankan.

“Seorang pria berinisial J (51), warga Kelurahan Penegah, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun Jambi,” tukasnya, Selasa (5/7/2022).

Dia menambahkan, saat diamankan pelaku sedang menjajakan barang haram tersebut dengan dibungkus plastik beragam warna agar tidak mencurigakan.

Menurutnya, terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kapolres juga mengklaim, pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayahnya itu merupakan tangkapan besar, apalagi proses pengamanannya dilakukan di satu area atau satu lokasi.

“Total berat bersih barang bukti sabu yang diamankan adalah 1.783,99 gram atau kurang lebih 1,8 kilo gram,” tandas Anggun seperti dikutip dari laman okezone.com.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati. “Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tukasnya.(ade)