Jaksa KPK Sebut Apif Firmansyah Ikut Telibat Pemberian Uang Suap Ketok Palu

152

SEKOJA.CO.ID, Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Apif Firmansyah terus disebut-sebut dalam persidangan tindak pidana korupsi ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Tidak hanya dari mulut para saksi dan tersangka,  nama politisi Partai Golkar ini  bahkan disebut jaksa KPK ikut terlibat dalam pemberian uang haram tersebut.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febby dalam sidang terdakwa Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi menyebutkan, bahwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode tahun 2016-2021 secara bersama-sama dengan Apif Firmansyah memberikan uang suap itu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.

Tidak hanya Apif, tetapi Sekda Provinsi Jambi dimasa itu yakni Erwan Malik dan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin.

“Yaitu para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap, yakni terdakwa 1 Sufardi Nurzain sebesar Rp 500.000.000, terdakwa 2 Elhelwi sebesar Rp 950.000.000, dan terdakwa 3 Gusrizal sebesar Rp 440.000.000,” katanya.

Di dalam persidangan itu, jaksa juga menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

“Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Yaitu menyetujui Raperda APBD Tahun 2017, menjadi Perda APBD Tahun 2017.” tandasnya. (dsw)