Konsumsi Sabu, Pemuda Desa Pelangki Digaruk Polisi

341

SEKOJA.CO.ID, Merangin- Satres narkoba Polres Merangin kembali menangkap pengguna sabu-sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, SA (23) Warga Desa Pelangki, Kecamatan Batang Masumai yang mendekam dijebloskan ke penjara akibat barang haram tersebut.

Informasinya, penangkapan SA berawal dari informasi warga sekitar bahwa di salah satu rumah sering dijadikan transaksi atau tempat nyabu.

Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Pelangki. Tidak berapa lama melakukan penyelidikan, ternyata petugas memang mendapati SA bersama dengan barang bukti seberat 0,11 gram.

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi S. IK melalui Kasubag Humas Iptu Edih membenarkan bahwa pihaknya menangkap SA.

“Iya sat narkoba mengamankan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dan pelaku terancam dikenakan pasal 114 (1) dan 112 (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009.” terangnya.

“SA kita ancam dengan kurungan paling lama lima belas tahun penjara. tutupnya.(kdr)