SEKOJA.ID, Jambi -Direktorat Reserse Narkoba Polda jambi kembali menggagalkan peredaran narkotika di Wilayah jambi antara Provinsi lain.
Narkotika berjenis sabu dan ekstasi Hal itu disampaikan pada Konferensi Pers yang berlangsung di Gedung B Lobi Mapolda Jambi pada Hari Jumat (16/9)
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, di didampingi Kasubdit 1 dan 2 Dit Resnakoba Polda jambi Menyampaikan berhasil mengungkap peredaran narkoba di Jambi Selama bulan September ini dengan enam tersangka berserta dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1,22 Kg dan 248 butir pil ekstasi.
Sementara itu narkoba ini berasal dari provinsi lain berdasarkan pengakuan para tersangka berasal dari daerah Aceh, dan dibawa melintasi Provinsi Riau. Karena Provinsi jambi Jalur Perlintasan akhir jambi dalam peredaran narkoba
Dikatakan Thomas , bahwa jika diuangkan nilai barang bukti yang berhasil disita petugas ini adalah senilai Rp 1,6 miliar.
“Tidak ada tempat bagi peredaran gelap narkotika di Jambi, akan terus kita lakukan upaya pencegahan dan penindakan,”
Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menjelaskan, atas pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelematkan 6347 jiwa dari ancaman /yang menghantui penyalah gunaan narkoba.
Sekali lagi apa bila satu gram sabu dapat diguna untuk lima orang maka jiwa orang yang kita selamatkan sebanyak enam ribu sembilan puluh sembilan jiwa. Sebaliknya pula untuk Ekstasi satu orang mengunakan satu pil ekstasi maka 248 orang jiwa kita selamatkan,” pungkasnya.(asi)















