Nasrullah Hamka Akui Terima Rp 95 Juta Saat di Penjara dari Poprianto

47
Nasrullah Hamka saat menjalani sidang soal OTT KPK.(ist)
Nasrullah Hamka saat menjalani sidang soal OTT KPK.(ist)
SEKOJA.CO.ID, Jambi– Sidang perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Zainal Abidin, Efendi Hatta dan MUhamadiyah kembali digelar, Selasa (7/1) di pengadilan Tipokor Jambi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni itu masih mendengarkan keterangan para saksi.
Semua saksi yang diambil keterangan yakni Nasrullah Hamka, Arrahmat Eka Putra, Rudi Wijaya, Supriyanto, Agus Rama, Hasim Ayub, Wiwid Iswhara, Budi Yako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Nurhayati dan Suliyanti.
Di dalam persidangan, dua dari tiga orang saksi yang dihadirkan di persidangan suap ketok palu yakni Rudi Wijaya dan Rahmat Eka Putra Mengaku telah mengembalikan uang Ketok palu RAPBD Jambi 2018 pada bulan Februari 2019 silam.
Ada fakta baru yang muncul di persidangan itu, pasalnya Nasrullah Hamka di persidangan mengaku Jika dirinya terima uang dari RAPBD Jambi 2018 sudah dikembalikan tidak lama dari terjadi OTT.
“Saya dikasih di bulan Maret, saat saya masih di dalam lapas, kawan-kawan yang usahakan, saya terima Rp 95 juta, saat saya masih di dalam penjara,” kata Nasrullah Hamka.
Terkait uang yang di terima oleh Nasrullah Hamka, Jaksa Penuntut umum menanyakan dari siapa uang itu didapatnya.
“Waktu itu Poprianto bilang, ada rezeki untuk abang. Hujan la rato bang, habis itu saya kirim nomor rekening milik istri saya, kalau tidak salah uangnya sebesar Rp 95 juta, namanya yang ngrim ada Nur Hamida Gitu la yang mulia,” katanya sambil menceritakan tentang penerimaan uang.
“Tapi sudah saya kembalikan waktu saya bebas,” tambahnya.(dsw)