Paman Dua Kali Tindih Ponakan Berusia 7 Tahun di Bungo

2649

SEKOJA.CO.ID, Bungo- Nasib malang dialami oleh Melati (bukan nama sebenarnya). Kesucian gadis yang masih berumur tujuh tahun ini direnggut oleh H (43) yang merupakan pamannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Hendra Wijaya Manurung mengatakan, perbuatan bejad ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada bulan Desember 2019 lalu.

“Pelaku sempat DPO. Setelah beberapa pekan, akhirnya pelaku menyerahkan diri didampingi oleh keluarga pada Senin (20/1/2020) malam ,” ucap AKP Hendra, Selasa (21/1/2020).

Dijelaskannya, pemerkosaan ini dilakukan di dalam rumah korban sendiri yang berada di Kecamatan Tanah Sepenggal. Dimana kala itu korban sedang tidur di dalam kamar nenek korban, yang merupakan mertua dari pelaku.

“Perbuatan pelaku ini sudah dua kali dilakukannya terhadap korban dalam waktu yang berbeda. Pertama hanya sebatas luar. Namun yang kedua sampai merusak selaput kemaluan korban ,” jelas AKP Hendra.

Disebutkannya, pihak keluarga mengetahui kejadian ini karena usai pemerkosaan kemaluan korban mengalami pendarahan. Saat ditanyakan pada korban, korban mengaku disetubuhi oleh pelaku.

“Awalnya orang tua korban sempat mengira korban sudah menstruasi. Namun saat ditanyakan korban malah mengaku baru saja sudah diperkosa. Akhirnya orang tua korban membuat laporan ,” katanya.

Begitu mengetahui aksinya diketahui, lanjut AKP Hendra, pelaku langsung melarikan diri ke beberapa tempat. Merasa selalu tak tenang, akhirnya pelaku menyerahkan diri pada polisi.

“Pelaku diancam pasal 81 ayat 1 Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta ditambah 1/3 karena pelaku orang dekat korban ,” tutup AKP Hendra.(frs)