Pembunuhan di Desa Bakung Marosebo, Pelaku Tembak Kepala Korban dan Tikam Dada Kiri

414
SEKOJA.CO.ID, Muarojambi – Tewasnya ibu berinisial T (52) dan anak perempuannya N (16) yang terjadi di Mess PT Marwa Bangun Persada (MBP) di RT 05 Desa Bakung, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi pada Sabtu (11/1/2020) terbilang sadis.
Pelaku HT alias Ucok menghabisi kedua korbannya dengan brutal dan terencana. Yang pertama dihabisi Ucok adalah T.
Kepala T ditembak dulu dengan senapan angin. Setelah itu Ucok menikam dada kiri T dengan pisau yang panjangnya 30 centimeter. Sedangkan anak perempuan korban, N dihabisi dengan cara membekap wajah korban dengam bantal. Lalu di bagian leher dan dadanya di tikam pisau. Hingga tewas.
Hal itu diungkapkan Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto dalam ekpose pembunuhan jurus masak PT MBP di Mapolres Muarojambi, Selasa (14/1/2020).
Kapolres menyebutkan kejadian bermula ketika tersangka HT memanggil Korban N (16) dari depan kamar pelaku untuk menintipkan uang sebesar Rp 2,4 juta kepada korban. Dengan maksud meminta tolong untuk
mengirimkan uang tersebut melalui ATM seperti biasanya untuk istri pelaku yang berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga atau keponakan korban.
“Kemudian korban dan pelaku kembali ke dalam kamar masing-masing yang posisi kamarnya bersebelahan. Sesaat kemudian korban bersama ibunya, N memanggil pelaku dan menanyakan kejelasan uang yang dititipkan pelaku tadi,” kata kapolres.
Berdasarkan keterangan dari tersangka HT pada saat menanyakan hal tersebut kedua korban menunjukkan sikap yang kesal terhadap tersangka. Hingga akhirnya kedua korban masuk ke kamarnya dengan membanting pintu kamar.
“Melihat sikap kedua korban, tersangka sakit hati dan masuk ke dalam kamarnya dengan mengambil pisau dan senapan angin miliknya di peluru 1 butir, kemudian di pompa sebanyak 6 kali. N ditembak kepalanya,” terang kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka HT kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Muarojambi. HT dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup dan subsidair 20 tahun penjara.(dar)