Polres Tanjab Barat Bekuk Bandar Sabu Jaringan Lapas

66

SEKOJA.CO.ID, Kualatungkal – Seorang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tanjungjabung Barat.

Pelaku berinisial FH (24), warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjungjabung (Tanjab) Barat ini diketahui sebagai pengedar sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram bruto dan ekstasi sebanyak 50 butir.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, didampingi Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Wirmanto Dinata, mengakui adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, pelaku ditangkap di Jalan Kacer, Desa Dataran Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjab Barat, pada akhir Januari.

“Informasi yang kita dapat, FH ini sudah berulang kali mengedarkan narkotika jenis sabu maupun ekstasi di wilayah hukum Polsek Tungkal Ulu,” ucap Kapolres, seperti dilansir dari okezone.com, Kamis (6/2/2020).

Atas dasar informasi tersebut, petugas menyelidiki keberadaan pelaku. Tak lama kemudian, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Mendapati informasi yang akurat, petugas dari Polsek Tungkal Ulu melakukan pengintaian. Akhirnya, tanpa perlawanan pelaku berhasil diringkus di kediamannya.

Kapolres menambahkan, saat ditangkap pelaku sedang membawa tas kecil. Petugas menemukan sabu dan ekstasi dari tangan FH.

“Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram bruto dan ekstasi sebanyak 50 butir, uang hasil penjualan narkotika, handphone, tas, dan dompet,” tutur Guntur.

Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap ini merupakan jaringan lapas. Berdasarkan pengakuannya, FH mendapatkan suplai narkotika sabu ini dari jaringan di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

“Cara yang bersangkutan mendapatkan suplai narkotika ini melalui pihak ketiga yang ada di dalam lapas,” tuturnya.

Karena itu, imbuh Kapolres, pihak ketiga ini masih akan dikembangkan.

“Sekarang ini petugas kami sedang berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi alat bukti, petunjuk, saksi ahli dan tersurat untuk coba melengkapi apakah jaringan yang ada di dalam lapas ini ada keterkaitan dan kita bisa penuhi untuk disuguhkan dan hadirkan untuk dilengkapi di persidangan,” tutur Guntur.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di sel Polres Tanjab Barat. Dia terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Mudah-mudahan pelaku bisa kita berikan ancaman yang maksimal dan kita akan telusuri lebih lanjut. Karena yang bersangkutan ini sudah melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Tungkal Ulu ini,” katanya.

Selain itu, ujar Guntur, tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksinya. “Ini yang kelima dengan kuantitas yang lumayan. Artinya setiap yang bersangkutan menerima atau menguasai untuk diedarkan itu rata-rata satu ons,” ujarnya.

Kapolres berarap, bandarnya bisa ditangkap juga. “Jangan sampai terputus hanya ke pengedar yang di lapangan, sehingga rantai distribusi narkotika di wilayah Tanjab Barat ini bisa kita putus dan supaya para pelaku lebih jera,” tutur Guntur.(ade)