Polresta Serang Bantah Nikita Mirzani Jadi Tersangka

110

SEKOJA.ID, Jakarta – Kepolisian Polresta Serang membantah terkait penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani. Bantahan ini terkait beredarnya sebuah surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tentang penetapan tersangka.

Bantahan ini disampaikan oleh Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam. Status Nikita Mirzani katanya masih sebagai saksi sesuai keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (15/6) lalu.

“Yang pertama, kami memonitor adanya dokumen beredar di media sosial tentang status Saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab bahwa Saudara NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai press conference yang kami lakukan hari Rabu, 15 Juni 2022 lalu,” kata AKBP Wahyu kepada wartawan, Serang, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Akan Lapor Propam soal Rumah Dikepung Polisi 10 Jam
Kepolisian Polresta Serang Kota, katanya, memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial itu. Dia mengatakan penyelidikan akan dilakukan.

“Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, beredar surat penetapan Nikita Mirzani jadi tersangka tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta penistaan (fitnah) dengan tulisan.(jin/detikcom)