Pria Beristri Nekat Sebar Foto Bugil Kekasih Gelap di Medsos

132

SEKOJA.CO.ID- Seorang pria asal Trenggalek menyebar foto bugil kekasih gelapnya ke media sosial. Pria itu melakukannya karena sakit hati cintanya kandas di tengah jalan.

Seperti dilansir dari laman Detikcom, dengan foto itu pula, si pria memeras kekasih gelapnya dengan meminta sejumlah sejumlah uang. Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka adalah Sudahnan (25) warga Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, Trenggalek.

“Tersangka kami amankan beserta barang bukti telepon genggam serta sejumlah salinan foto dan video bugil milik korban yang telah diunggah ke media sosial,” kata Calvijn, Senin (13/1/2020).

Polisi meyakini pelaku telah menyebar video dan foto bugil korban melalui akun palsu yang seolah-olah mengatasnamakan korban. Aksi pelaku akhirnya terungkap saat korban curiga dengan sebuah akun facebook yang mirip dengan nama akun pribadinya.

“Saat dilihat ternyata di situ sudah ada beberapa foto asusila milik korban. Korban sempat melakukan pengecekan dan diketahui ternyata akun pengunggah tersebut merupakan akun lama pelaku pacarnya yang telah diubah menjadi namanya,” ujarnya.

Hubungan cinta sejoli tersebut akhirnya retak saat korban GD mengetahui jika pelaku Sudahnan telah beristri. Korban berusaha menghindar dan menjauhi pelaku.

Keyakinan korban bertambah saat pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Saat itu pelaku meminta korban untuk mengembalikan uang Rp 4 juta yang sempat diberikan kepada korban saat menjalin hubungan cinta di dunia maya.

“Korban mengancam akan merusak nama baik korban dengan memviralkan video maupun foto-foto asusila,” imbuh Calvijn.

Merasa menjadi korban kejahatan ITE akhirnya GD melaporkan pelaku ke polisi.

Kasus ini bermula saat pelaku Sudahnan menjalin hubungan cinta dengan GD melalui media sosial Facebook sejak 2018. Saat itu pelaku berulangkali berkomunikasi dengan korban melalui sambungan telepon maupun video.

“Pelaku ini beberapa kali melakukan telepon yang menjurus pada tindak asusila, nah momen itulah diabadikan pelaku dengan menyalin tangkapan layar. Pelaku juga sempat meminta foto asusila dari korban,” ujarnya.

“Itulah yang membuat pelaku marah dan nekat menyebar gambar porno korban,” kata Calvijn.

Sementara itu pelaku Sudahnan, mengaku nekat menyebarkan gambar asusila milik korban lantaran kecewa cintanya kandas di tengah jalan. Padahal ia telah memberikan berbagai perhatian termasuk memberikan uang kepada korban.

Bahkan kepada polisi, pelaku mengaku saat ini telah mengajukan perceraian terhadap istrinya agar bisa menjalin hubungan dengan korban.

“Ya saya kecewa hanya diberikan harapan palsu,” ujar Sudahnan.

Akibat perbuatannya kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 Undang-unsang RI Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ade)