Raup Cuan Miliaran dari Investasi Bodong, Dua Pelaku Masuk Bui

5

SEKOJA.ID, Merangin – Polres Merangin Jambi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka atas kasus investasi bodong. Kedua tersangka berinisial S dan M itu kini sudah mendekam di sel tahanan.

“Kedua tersangka sudah di sel tahanan, investasi bodong ini juga memiliki modus yang menawarkan bunga 10 persen hingga 12 persen,” kata Kapolres Merangin Jambi, AKBP Dewa Ngakan Nyoman kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Investasi bodong ini juga merugikan 30 orang yang tersebar di Kecamatan Muara Siau dan Lembah Masurai Kabupaten Merangin Jambi.

“Dua tersangka ini menjalankan investasi tersebut dengan membawa nama showroom mobil, yang mana korban diajak berinvestasi yang nanti akan mendapatkan keuntungan besar. Total kerugian mencapai Rp 8 miliar,” ujar Dewa seperti dilansir dari laman detikcom.

Dalam jalankan aksi investasi bodong ini, kata dia, tersangka tersebut memutar uang dari para korbannya. Mereka yang telah berinvestasi nantinya akan mendapatkan keuntungan yang telah ditetapkan, hingga akhirnya keuntungan itu tak lagi berjalan yang membuat korban alami kerugian.

“Awal pertama yang investasi ini berjalan lancar, karena tersangka membayar keuntungan dengan memutar uang dari modal korban lain, dan bulan-bulan selanjutnya kemudian keuntungan itu tidak berjalan lagi atau macet,” terang Dewa.

Dewa menyebutkan jika dari 30 korban itu 1 korban yang alami kerugian besar yakni warga berinisial S. Ia alami kerugian mencapai Rp 500 juta lantaran tergiur akan investasi bodong yang ditawarkan 2 tersangka.

Selain amankan kedua tersangka itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 325 juta dan buku rekening BNI dalam kondisi saldo kosong, serta bukti-bukti lainnya.

“Barang bukti yang kita sita berupa uang Rp 325 juta, kwitansi pembayaran, buku rekening, buku catatan, handphone, barang bukti ini digunakan untuk melangsungkan aksinya,” jelas Kapolres Merangin itu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 372 KUHP penggelapan dan pasal 378 KUHP penipuan dan pasal 16 ayat 1 jo pasal 46 UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan.(jin)