Satu Sel Dengan Waria, Dua Napi Perempuan di Lapas ini Hamil

370

SEKOJA.ID – Dua Napi di lembaga pemasyarakatan atau Lapas perempuan hamil setelah berhubungan intim dengan seorang Waria.

Peristiwa langka itu terjadi di Lapas New Jersey, Amerika Serikat.

Petugas sipir sempat kebingungan lantaran tidak ada Nai pria dalam sel mereka.

Para sipir sempat saling curiga jika kedua Napi yang hamil telah berhubungan intim dengan penjaga tahanan.

Terbongkarnya peristiwa itu ketika sipir melihat perubahan fisik terhadap dua Narapidana perempuan.

Ketika diperiksa, ternyata keduanya sedang hamil.

Ternyata, Narapidana perempuan itu sengaja hamil dengan berhubungan intim dengan seorang Waria yang dipenjara dalam satu sel dengan mereka .

Alasan kedua Napi perempuan itu karena ingin mendapatkan perilaku yang istimewa dari pihak Lapas.

Waria yang bernama Demi Minor (27) itu mau berhubungan intim dengan kedua Napi perempuan itu karena diiming-imingi kabur dari penjara.

Dilansir dari Nypost, kini, Minor dipindahkan bulan lalu dari Fasilitas Pemasyarakatan Edna Mahan untuk Wanita ke Fasilitas Pemasyarakatan Pemuda Garden State, Burlington County.

Minor, yang divonis hukuman 30 tahun harus menghabiskan sisa hukumannya di penjara pria.

Minor menulis dalam posting blog di situs web Justice 4 Demi pada 15 Juli bahwa dia ingin mengakhiri hidupnya karena ditempatkan di penjara tersebut.

“Mereka telah melanggar hak saya untuk aman dan bebas dari pelecehan seksual, dengan menempatkan saya di salah satu fasilitas Pemasyarakatan remaja yang paling kejam,” tulis Minor.

“Saat tinggal di sini di GYSC, saya mendapati diri saya diserang oleh Napi laki-laki remaja,” katanya.

DOC menolak mengomentari tuduhan itu tetapi mengatakan kepada media bahwa pihaknya sedang menyelidiki.

“NJDOC tidak dapat mengomentari penyelidikan aktif apa pun,” kata agensi tersebut.

“Departemen tidak memiliki toleransi terhadap pelecehan, dan keselamatan dan keamanan populasi dan staf yang dipenjara sangat penting.”

Langkah Minor terjadi beberapa bulan setelah terungkap bahwa dia telah menghamili dua narapidana saat dikurung di penjara wanita setelah terlibat dalam hubungan seksual suka sama suka dengan orang lain yang dipenjara.

Pada tahun 2021, New Jersey memberlakukan kebijakan untuk mengizinkan tahanan ditempatkan sesuai dengan identitas gender pilihan mereka.

Kebijakan yang harus berlaku setidaknya selama satu tahun ini merupakan bagian dari penyelesaian gugatan hak-hak sipil yang diajukan oleh seorang perempuan yang dipaksa tinggal di penjara laki-laki selama 18 bulan.

DOC mengatakanbahwa pihaknya masih beroperasi di bawah kebijakan tersebut tetapi departemen saat ini sedang meninjau kebijakan untuk menampung transgender.

Waria tersebut akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada tahun 2037.(pmn)

Sumber: Tribunpekanbaru.com