Sempat Keluarkan Badik, Rusuk Kiri Anak Penyiram Air Panas ke Ibu Kandung Ditembak Polisi

8083

SEKOJA.ID, Bungo – Syafrizal alias Syaf Chengkok terpaksa harus menahan sakit di bagian rusuk kirinya. Ini setelah polisi melumpuhnya ketika melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Pelaku ditangkap lantaran menganiaya ibu kandungnya Nurseha, dengan cara menyiram air panas ke tubuh korban di rumahnya Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Informasinya, pelaku kesal dengan ibu kandungnya karena saat mau makan siang hanya ada nasi dan tidak ada sambal. Tidak lama kemudian Nurseha membelikan sambal untuk Syaf, akan tetapi anaknya itu masih kesal hingga menganiaya korban.

Kapolsek Pelepat IPTU T.T Munthe menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Jumat (19/8/2022). Kala itu, pelaku hendak makan siang. Namun saat melihat tidak ada sambal di meja makan, pelaku langsung kesal kepada Nurseha dan ia juga menganiaya korban dengan air panas.

“Tadinya sambal sudah dibeli oleh ibunya namun pelaku masih tetap kesal, sempat melemparkan air botol mineral, beruntung tidak mengenai korban. Karena masih kesal, dia kembali mengambil air panas kemudian ia siram ke ibunya hingga mengenai badan dan mengalami luka bakar (melepuh),” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022)

Lanjutnya, jarena korban tidak tahan melihat tingkah anak kandungnya, maka korban melaporkan Syaf ke Polsek Pelepat. Di hadapan petugas Polsek, Nurseha bermohon agar petugas kepolisian segera menangkap anaknya itu karena sudah sangat keterlaluan.

“Berkat laporan itu, maka unit Reskrim kita bergerak cepat untuk menyelidiki dimana keberadaan pelaku. Setelah mendapat ada informasi keberadaan pelaku, unit Reskrim bergerak menuju lokasi pelaku. Namun itu semua tercium oleh pelaku sehingga dia melarikan diri ke arah Kota Muara Bungo,” ungkapnya.

Dikatakan, setelah aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Sumatera arah kota Muara Bungo, tepat di wilayah Kampung Benit pelarian pelaku digagal petugas. Namun pada saat hendak ditangkap pelaku Syaf mengeluarkan Badik sepanjang 30 cm.

“Saat aksi kejar kejaran petugas sempat melepaskan tembakan peringatan supaya pelaku berhenti. Tidak lama kemudian dia berhenti, namun saat berhenti bukannya ia menyerahkan diri tapi melawan petugas dengan bidik yang diarahkan ke petugas,” katanya.

Masih dikatakan Munthe, karena pelaku melawan dan mengancam petugas, maka dengan terpaksa petugas melakukan tindakan terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian rusuk kiri tembus ke bagian punggung.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 dan ke 4 yaitu. Perbuatan yang mengakibatkan luka berat dan yang ke 4 merusak kesehatan orang dengan sengaja dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (skm)