Tak Terbukti Wanprestasi, Hakim Tolak Gugatan Perdata Terhadap Dewan Merangin Hasren Purja Sakti

2790

SEKOJA.ID, Merangin – Pengadilan Negeri (PN) Bangko akhirnya menolak gugatan wanprestasi (ingkar janji) yang diajukan penggugat Muhammad Ikhsan terhadap Anggota DPRD Merangin Hasren Purja Sakti.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/12/2022), sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, Hakim Amir El Hafidh memutuskan dua poin putusan dalam eksepsi.

“Menolak eksepsi penggugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara untuk seluruhnya,” bunyi putusan hakim yang disampaikan oleh penasehat hukum HPS, Padri Zelvian SH MH, kepada Sekoja.id.

Hasren Purja Sakti (HPS).
Hasren Purja Sakti (HPS).

Atas putusan tersebut, Padri Zelvian SH MH mengaku bahwa dirinya dan kliennya sangat bersyukur. Kata dia, apa yang diputuskan hakim sudah sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Sebelumnya, klien saya yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Merangin dari Partai Perindo diserang dengan berbagai hal soal ingkar janji. Dengan dibacakannya putusan ini, maka semua tuduhan yang dialamatkan ke klien saya sudah gugur secara hukum,” ujarnya.

“Saya merasa terhormat bisa mendampingi beliau (HPS, red) dalam mengarungi perkara ini hingga dibacakannya putusan.” ujarnya lagi.

Lebih jauh dikatakan, dalam menjalani proses gugatan, kliennya (HPS) sangat kooperatif. Meskipun sibuk menjalani tugas sebagai wakil rakyat, Hasren tetap menyempatkan diri hadir dalam proses persidangan.

“Dari awal klien saya sangat menyayangkan perkara ini harus sampai ke pengadilan. Hanya saja, penggugat masih kekeh untuk melanjutkan perkara ini. Alhamdulillah, hasil putusan hakim telah memberikan keadilan yang materil,” pungkasnya.(dan)