Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku, Kadis Kesehatan Batanghari Mengundurkan Diri

3521

SEKOJA.ID, Jambi – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Batanghari mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai PNS. Pengunduran diri dr Elfie Yennie Mars  tersebut setelah dirinya tersandung dalam dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku tahun anggaran 2020 lalu.

dr Elfie Yennie Mars saat dikonfrmasi (16/9/2022) membenarkan kabar jika dirinya mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal (13/9/2022). Kata dia, dengan adanya proses hukum yang menyeretnya, dr Elfie Yennie akan tetap patuh menjalaninya.

“Ya, sudah saya ajukan surat penngunduran diri. Sebagai warga negara yang baik, saya mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Saya tahu, ini konsekuensi dari jabatan. Dengan adanya masalah ini saya tentu tidak bisa lepas dari tanggung jawab tersebut,” ujarnya.

Meskipun demikian, untuk membuktikan tidak adanya kerugian negara pada pembangunan Puskesmas Bungku, dr Elfie Yennie membeberkan keadaan atau  kondisi Puskesmas Bungku.

“Gedung sudah difungsikan sebagai sarana pelayanan kesehatan selama setahun lebih, dan kondisi gedung tetap baik sampai saat ini. Selain itu Sudah terbit sertifikat laik fungsi dan izin penggunaan bangunan gedung dan diaudit BPK,” jelasnya.

“Dari hasil temuan kelebihan bayar  proyek pembangunan Puskesmas Bungku lebih kurang Rp 260 juta sudah dikembalikan ke kas negara. Saksi ahli sudah menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kegiatan pembangunannya,” tegasnya.

dr. Elfie Yennie Mars menjelaskan jika saat itu dirinya merupakan Kepala Dinas Kesehatan sekaligus bertindak sebagai PA pengguna anggaran proyek pembangunan Puskesmas Bungku senilai kurang lebih 7 Miliar

Selain PA, lanjutnya, dia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen ( PPK) oleh karna ditahun 2020  (PPK) awal dan dipertengahan yakni Asrofi sedang sakit maka Asrofi (Alm) mengundurkan diri dari PPK.

Dijelaskan, proyek pembangunan puskesmas penyidik menyebut total lolos, itu versi penyidik dikarenakan kondisi bangunan/fisiknya tersebut ada dan saat ini juga sudah difungsikan tempat pengobatan dan vaksinasi massal pada waktu itu oleh masyarakat setempat ada sertifikat laik fungsi. Maka dari pada itu, puskesmas dapat difungsikan sampai saat ini.

“Sudah ada bukti klarifikasi dari Inspektorat pada tanggal 3 Agustus 2021 yang ditanda tangani oleh pejabat kepala inspektur yang menjabat pada tahun 2021 lalu. Upaya Dinkes menyurati PT Mulia Permai Laksono selaku pihak kontraktor. Saat itu, kami minta mereka untuk membayar secepatnya,” jelasnya.

“Mereka bayar dalam waktu 30 hari sejak LHP terbit, lebih cepat dari 60 hari waktu yang diberikan BPK dan sudah dikembalikan sesuai jumlahnya dengan nilai Rp 260.051.911,” jelasnya lagi.

Sementara itu ditempat terpisah Sekda Kabupaten Batanghari M Azan saat dikonfrmasi (16/9) mengenai penguduran diri sebagai kadinkes dr Elfie Yennie. Menurut Sekda, pada waktu itu sudah dapat kabar sebelum beberapa hari yang lalu belum detail infonya, beliau lebih fokus ketempat prakteknya,

“Surat pengunduran diri beliau sebagai pejabat Dinkes sudah sampai ke saya, ke BKPSDM untuk pengganti PLH dinkes  sudah ada digantikan oleh assiten 3 pada Kamis lalu.” sebut Sekda.

“Benar, pengunduran dari jabatan Kadis dan mengundurkan dari ASN, surat pengunduran dirinya melalui BKPSDM baik proses ini,” tegas Sekda.

Diberita sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan dalam kasus korupsi ini pihaknya menetapkan 7 tersangka yang memiliki peran masing-masing.

Ada 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan.

Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting.

“Dari 7 tersangka ini, 5 tersangka telah P21 dan sedangkan 2 tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Kamis (15/9/2022). Kemarin

Ia menyebutkan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan korupsi ini dilakukan sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

Kemudian pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 83 persen akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen.

Ia menambahkan gedung puskesmas Bungku tersebut saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung. “Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” jelasnya.(asi)