Tidak Hanya Disekap Selama 15 Hari, Gadis SMA Juga Diperkosa dan Dijual ke Lelaki Hidung Belang

228

SEKOJA.ID – Seorang gadis remaja yang masih siswi SMA jadi korban rudapaksa dan penyekapan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda.

Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan seorang pelaku lewat media sosial Facebook.

Lalu korban dibawa ke sebuah kontarakan dan dirudapaksa oleh pelaku.

Kasus ini terbongkar setelah korban berhasil kabur dari kontrakan pelaku saat pelaku tertidur.

Saat ini polisi sudah berhasil meringkus seorang pelaku, sementara lima pelaku lainnya masih buron.

Kasus siswi SMA dirudapaksa 6 pemuda terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Dilaporkan yang menjadi korbannya sebut saja namanya Bunga (14).

Selain dirudapaksa, korban juga disekap oleh pelaku selama 15 hari.

Kini satu pelaku sudah berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut fakta-fakta siswi SMA dirudapaksa 6 pemuda di Kabupaten Musi Rawas dirangkum dari Sripoku.com dan Kompas.com, Kamis (21/7/2022):

Berawal dari Facebook

Kasus ini bermula saat Bunga berkenalan dengan seorang pelaku berinisial RS (25) lewat media sosial Facebook.

Komunikasi keduanya berlanjut hingga memutuskan melakukan kopi darat pada 1 Juni 2022 siang.

RS kemudian mengajak Bunga menonton orgen tunggal di sebuah desa di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Setelah itu, Bunga memint RS untuk mengantarkan pulang. Namun permintaan itu ditolak RS.

RS berdalih ingin melanjut mengobrol dengan Bunga di kontrakannya.

Sesampainya di kontrakan, RS langsung menyetubuhi korban secara paksa.

RS juga menyekap Bunga mulai 1 Juni sampai 15 Juni 2022.

RS jual korban

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidaya menjelaskan, selama disekap, RS menawarkan Bunga ke teman-temannya.

Mereka dimintai uang agar bisa merudapaksa Bunga sebesar Rp 1 juta, akan tetapi para pelaku hanya membayar Rp 500 ribu.

“Kemudian korban disetubuhi dengan bergantian oleh RS berserta lima orang temannya. Korban (juga) disekap di kamar rumah kontrakan hingga 15 hari,” ujar .

Dedi melanjutkan, RS sempat memberikan uang Rp 200 ribu kepada Bunga.

Uang diminta kembali oleh RS dengan alasan untuk membayar kontrakan.

Korban berhasil kabur

Bunga berhasil kabur dari kontrakan saat pelaku tertidur.

Korban selanjutnya pulang ke rumah dan menceritakan apa yang ia alami ke orangtuanya.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas hingga pelaku RS berhasil diamankan pada Selasa (19/7/2022).

Sedangkan lima pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(jin)