Bantah Langgar PKPU, Sekda Merangin: Pelantikan Sudah Sesuai Aturan

427
Bupati Merangin saat melantik pejabat eselon III dan IV. Pelantikan ini diduga langgar Per-KPU karena melewati masa waktu yang ditetapkan.(Rabu Iskandar/Sekoja.co.id)
Bupati Merangin saat melantik pejabat eselon III dan IV. Pelantikan ini diduga langgar Per-KPU karena melewati masa waktu yang ditetapkan.(Rabu Iskandar/Sekoja.co.id)

SEKOJA.CO.ID, Merangin- Polemik yang beredar terkait dugaan pelanggaran Peraturan KPU oleh Bupati Merangin saat pelantikan pejabat Rabu (8/1/2020) lalu, langsung ditanggapi oleh Sekda Merangin Hendri Maidalef. Sekda menyatakan, kalau pelantikan eselon III dan IV itu sudah sesuai aturan.

“Pelantikan ini sudah dalam koridor waktu yang tidak kita melanggar dari ketentuan peraturan Undang-undang,” sebut sekda kepada wartawan.

Saat disinggung waktu yang terlalu mepet, sekda mengaku kalau hal itu terjadi karena banyaknya pejabat yang dilantik. Sehingga kata sekda, BKD selaku legislator sedikit kewalahan dan terlambat dalam menyiapkan Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Meskipun untuk ada yang terlambat dibacakan, tetapi pelantikan ini berlaku untuk semua pejabat yang mendapat undangan.” tegasnya lagi.

Bagaimana dengan SK tertanggal 7 Januari dan masa pelantikan tanggal 8 hingga 9 Januari, menaggapi hal ini sekda mengaku hal yang sah-sah saja.

“Masih koridor wajar. Terkecuali jarak antara SK dan pelantikannya berbulan bulan atau memakan waktu yang lama, mungkin saja. Jadi tidak ada persoalan,” tandasnya.(kdr)