Dukun Asal Banten Gasak Keperawanan Gadis Bajubang Berusia 14 Tahun

111

SEKOJA.CO.ID, Muarabulian – Setelah menggasak keperawanan Yunita (14), gadis belia asal Kecamatan Bajubang dan sempat kabur ke luar daerah. Akhirnya, Amsari (59), pria yang berprofesi sebagai dukun asal Kabupaten Pandeglang,  Provinsi Banten berhasil ditangkap polisi.

Kanit PPA Polres Batanghari Ipda Zoeby Erbak didampingi Kanit Reskrim Polsek Bajubang Aiptu RG Ginting membenarkan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan Amsari kepada Yunita. Kata Kanit,  saat ini korban tengah mengandung enam bulan hasil dari perbuatan bejat Amsari.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-06/III/2021/SPKT/Res Batanghari tanggal 17 Maret 2021. Tersangka merupakan warga KP Karoya RT.006/003 Kelurahan Cibingbin, Kecamatan Cibaliung.

“Kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka kabur ke Provinsi Banten. Tanggal 19 Maret 2021 tersangka berhasil kita tangkap,” ucapnya.

Kanit Reskrim Aiptu RG Ginting mengatakan tersangka dukun cabul yang berprofesi sebagai dukun sekaligus guru spiritual orang tua korban. Korban sering ikut orang tuanya ke pondok tersangka di Desa Maro Sebo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Sebelum terjadi persetubuhan antara tersangka Amsari dan korban Yunita, korban mempunyai masalah dikeluarganya diketahui ibu korban dan ayah korban pernah pisah ranjang.,

“Ayah korban ingin rujuk minta bantuan dukun (tersangka). Bermula dari ini awal kenal tersangka dan korban. Tersangka sering memberi uang jajan, lalu korban dibelikan handphone,” ucap Ginting.

Perhatian tersangka rupanya berhasil membuat gundah hati korban. Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, dia mencabuli korban di rumah orang tua korban sekira pukul 20:00 WIB. Kala itu orang tua korban sedang tidur.

“Tersangka melakukan persetubuhan dengan korban sejak Agustus 2020 sampai dengan awal Maret 2021. Akibatnya korban hamil enam bulan,” katanya

Ginting berujar pada 7 Maret 2021, tersangka membawa kabur korban menuju rumah Nasrul. Keluarga korban kemudian mendatangi Polsek Bajubang membuat laporan anak hilang. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di daerah Bagan Pete, Kota Jambi.

“Korban kita ambil keterangan dan mengaku telah menikah serta hamil enam bulan. Kita kroscek dan ajak komunikasi, kita ketahui bahwa tersangka berada di Banten. Karena tersangka asli Banten dan istrinya juga orang Banten,” ujarnya.

Berbekal informasi korban, tim pun bergerak langsung menuju Banten guna melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sewaktu tiba di Banten, tersangka minta istrinya mencari guru spiritual agar tak di tangkap polisi. Merasa curiga sang istri bertanya dengan tersangka ada masalah apa di Jambi.

“Tersangka menjawab kalau dia menikam orang. Penangkapan tersangka berlangsung sekira pukul 01:00 WIB. Tersangka sempat kabur ke atas loteng rumah di minta istrinya sesaat polisi menggedor pintu rumah,” kata Ginting.

Barang bukti berupa kasur, kain, golok, handphone, botol berisi minyak dan seperti motor berhasil diamankan polisi.

Atas perbuatannya tersangka Amsari disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatannya, Amsari terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun. (sbi)