Hanya Pakai Celana Dalam, Pencuri Ini Nekat Bobol Rumah Panitera

68
Saat pembobol rumah panitera beraksi. Ketika memanjat pagar pelaku hanya mengenakan celana dalam.(ist)
Saat pembobol rumah panitera beraksi. Ketika memanjat pagar pelaku hanya mengenakan celana dalam.(ist)
SEKOJA.CO.ID – Abdul Rohman (40) membobol rumah panitera Pengadilan Negeri (PN) Tuban di Mojokerto. Saat beraksi, pria asal Banyuwangi ini hanya mengenakan kolor karena menggunakan ilmu sirep.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Prima Andre Rinaldo mengatakan, Rohman diringkus di tempat persembunyiannya di Krembangan, Surabaya. Saat ditangkap, pria asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ini berusaha kabur.
“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur (tembakan) di betis kaki kanannya,” kata Andre seperti dikutip dari detikcom, Kamis (26/12/2019).
Ia menjelaskan, Rohman tercatat sudah 4 kali membobol rumah di wilayah hukum Polres Mojokerto. Terakhir kali tersangka mencuri di rumah Sumargi, Panitera PN Tuban di Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Mojokerto pada Jumat (13/12) dini hari.
Menurut Andre, ada yang aneh dalam aksi pencurian yang dilakukan Rohman. Tersangka hanya mengenakan kolor saat memasuki rumah korban.
Dengan memakai kolor motif garis-garis hitam dan putih, Rohman memanjat tembok belakang rumah korban untuk naik ke genteng. Dari atap itulah dia membuat jalan masuk ke dalam rumah Sumargi. Dengan menggunakan ilmu sirep, ia mampu membuat penghuni rumah terlelap. Namun tidak mampu ‘meninabobokan’ kamera CCTV.
“Tersangka tidak menggunakan pakaian, hanya memakai celana pendek sebagai kepercayaan ilmu yang dianut, yaitu ilmu sirep supaya korban tertidur lelap,” terang Andre.
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu berupa sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mencuri, ponsel milik korban, uang Rp 2.050.000 hasil curian, sebuah dompet milik korban, serta celana pendek yang dipakai tersangka.
Akibat perbuatannya, Rohman dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam keadaan yang memberatkan. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Andre.(ade)