Istri Pergi Merantau, Suami Setubuhi Anak Tiri dari SD hingga SMK

15

SEKOJA.CO.ID – Seorang suami berinisial S (38) warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya. Ironisnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban duduk dibangku kelas IV SD hingga SMK.

Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya yang selama ini kerja merantau di Kalimantan dan melaporkan kasus ke polisi. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Semarang pada Jumat (18/2/2022).

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah mencabuli korban selama beberapa tahun. Tersangka bisa bebas melampiaskan nafsu setannya kepada korban lantaran istrinya kerja merantau di Kalimantan.

“Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban kelas IV SD hingga kelas XI SMK. Agar perbuatannya tidak diketahui orang lain, tersangka mengancam korban agar merahasiakannya,” terang Kapolres.

Tersangka tidak hanya mencabuli anak tirinya saja. Dia juga memfoto bagian kemaluan korban dengan kamera handphone dan digunakan untuk imajinasi seksnya.

Kapolres menjelaskan, dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka hampir setiap hari mencabuli korban. Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka.

“Karena takut dengan ancaman tersangka, korban pun selama ini merahasiakan perbuatan tersangka terhadap dirinya,” ujarnya seperti dikutip dari laman okezone.com.

Akhirnya korban tidak kuat dan ingin bercerita kepada ibunya. Korban pun lantas meminta ibunya untuk pulang. Setelah bertemu dengan ibunya, korban menceritakan semua perbuatan ayah tirinya.

Mendengar cerita tersebut, ibu korban pun naik pitam dan melaporkan suaminya ke Polres Semarang. Mendapati laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka.

Kini tersangka ditahan di Polres Semarang untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkas Kapolres.(ade)