Bos dan Pemilik Tanah dalam Kasus Bripka Eko Terancam Bui

278
Bekingi Ilegal Driling, Bripka Eko saat ditangkap tim Polda Jambi.(Deni Septiawan/Sekoja.co.id)
Bekingi Ilegal Driling, Bripka Eko saat ditangkap tim Polda Jambi.(Deni Septiawan/Sekoja.co.id)

SEKOJA.CO.ID, Jambi – Masih ingat dengan Bripka Eko Sudarsono yang diamankan serta mendapatkan hadiah timah panas oleh Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi, beberapa waktu lalu. Saat ini kasus yang menjerat mantan anggota Polres Batanghari tersebut akan segera menghadirkan saksi ahli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi Senin (13/1/2020) ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ASDM dan BP Migas untuk saksi ahli.

“Kita telah periksa lebih dari sepuluh saksi dan olah TKP. Untuk kasus Eko sendiri saat ini dalam pemberkasan,” ujarnya.

Lanjut Kombes Edi, dirinya juga telah membentuk tim khusus guna memproses serta menindak pemilik tanah, alat dan kendaraan yang dijadikan fasilitas dalam aktivitas ilegal drilling itu.

“Ya, terus kita proses, siapa yang terlibat akan kita tindak. Baik itu pemilik tanah, alat kendaraan dan bosnya,” tegas Edi.

Untuk diketahui Eko Sudarsono ditangkap bersama dengan Heriyadi (43) Rt 13 Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang kabupaten Batanghari dan Anshar Sofwan Rt.01 Desa Ladang Peris Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari saat usai melakukan pesta sabu di Dusun Simpang Jambi RT. 01 Desa Ladang Peris Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari pada Jumat (27/12/2019) bersama barnag bukti sabu dan senpi dan mobil serta sajam.

Tersangka tersebut sebelum ditangkap sempat bersembunyi di rumah Irsanto alias Pesek yang berada di Desa Ladang Peris Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. (dsw)