DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji 2020 Rp 35,2 Juta

28

SEKOJA.CO.ID, Jakarta- Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2020 atau 1441 Hijriah sebesar Rp35.235.602. Angka ini sama dengan BPIH tahun sebelumnya.

“Menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang harus dibayar langsung jamaah pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi rata-rata Rp35.235.602,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Marwan Dasopang di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Menurut Marwan biaya haji 2020 tidak mengalami kenaikan. Penentuan biaya haji tersebut melalui penghitungan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yakni USD1 sama dengan Rp13.750 dan mengikuti 1 Riyal Saudi dengan Rp3.666,67.

“Berdasarkan dengan komponen yang diuraikan di atas, maka biaya perjalanan haji (1441 H atau 2020 Masehi, sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya,” tutur Marwan seperti dikutip dari Okezone.com.

Sementara Kemenag sudah menyiapkan sembilan strategi untuk meningkatkan layanan haji 2020. (ade)