3.920 Hektar Lahan Rusak Akibat PETI di Merangin, Muara Siau Terluas

100
Ilustrasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). (ist)
Ilustrasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). (ist)

SEKOJA.ID, Merangin – Sebanyak 3.920 hektar lahan di Kabupaten Merangin rusak akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kerusakan lahan di 189 titik tersebut, tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Merangin.

Hal tersebut terungkap pada rapat pengendalian dan penanggulangan kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas PETI dan pertambangan ilegal lainnya yang dipimpin Bupati Merangin Mashuri, di Aula Utama Kantor Bupati Merangin, Kamis (14/7).

Bupati mengatakan, lahan yang rusak itu di Kecamatan Margo Tabir 127 hektar, Pamenang Selatan 238 hektar, Lembah Masurai 30 hektar, Tabir Selatan 169 hektar, Nalotantan 110 hektar, Muara Siau 1.640 hektar, Renah Pamenang 73 hektar.

Selain itu di Kecamatan Tabir Timur 41 hektar, Pangkalan Jambu 800 hektar, Tabir 23 hektar, Sungai Manau 245 hektar dan di Kecamatan Bangko 424 hektar.

Guna mengendalikan kerusakan lahan itu, bupati menegaskan pada rapat yang dihadiri Forkopimda Merangin, para Camat dan para kepala desa, telah mengusulkan Wilayah Tambang Rakyat (WTR) di 12 lokasi di sembilan desa dalam enam kecamatan.

“Kita benar-benar sangat prihatin atas kerusakan lahan ini. Untuk itu 12 lokasi ini kita usulkan menjadi Wilayah Tambang Rakyat (WTR),” ungkap Bupati.

Kesembilan desa yang diusulkan jadi lokasi WTR itu, Desa Batang Kibul, Bukit Perentak, Ngaol, P Taman, Rantau Ngarai, Sekancing, Sungai Pinang, Rantau Bidaro dan Rantau Panjang Siau.

“Jika usulan WTR itu dikabulkan, izinnya akan dikelola koperasi atau perusahaan,” kata Bupati.

Sementara itu Kajari Merangin RR Theresia Tri Widorini menambahkan, untuk memberantas PETI, terus dilakukan kerjasama antara Pemkab Merangin dengan desa-desa, yang warganya terindikasi melakukan aktivitas PETI.

‘’Reklamasi sangat kita butuhkan, untuk memulihkan kondisi lahan. Kedepannya sebagai masukan, pemilik modal aksi PETI yang perlu ditindak tegas, karena selama ini yang ditindak itu hanya pekerjanya saja,’’ ujar Kajari. (dan)