Jaksa Bungo Sebut Tersangka Kasus PETI Sewa Alat Berat dari SCI, Satu Bulan Rp 56 Juta

12

SEKOJA.ID, Muarabungo – Alpori warga Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo resmi ditetapkan tersangka. Bahkan pria yang berdomisi di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Bungo itu sudah diserahkan ke Kejari Bungo.

Alpori diketahui diamankan polisi karena melakukan penambangan emas ilegal menggunakan satu unit alat berat merek Hyundai, di Sungai Batang Sabiang, Dusun Sungai Telang pada Januari 2023 lalu.

Belakang diketahui, alat berat yang digunakan oleh Alpori ternyata bukanlah miliknya. Melainkan disewa dari Sandri Can Indra, diduga salah satu Kades di Kabupaten Merangin.

“Dia (tersangka) sewa alat 56 juta dari Sandri Can Indra, karena ada kuitansi penyerahan uang dari saudari Alpori kepada Sandri Can Indra, sewa alat,” kata Kasi Intel Kejari Bungo, Aben BM Situmorang, Senin (10/7/2023) lalu.

Sementara itu, Barang Bukti (BB) satu unit alat berat merek Hyundai itu masih berada di Dusun Sungai Telang. Alasanya karena alat berat masih dalam kondisi rusak.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Sandri Can Indra belum bisa dimintai konfirmasi terkait alat berat tersebut. Pasalnya saat dihubungi Sekoja.id ke nomor ponsel 082172228***, nomor yang biasa digunakannya bernada tidak aktif.(skm)